Larang Menampilkan Tersangka, Polri Manut KUHAP Baru

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Istimewa

Larang Menampilkan Tersangka, Polri Manut KUHAP Baru

Siti Yona Hukmana • 13 January 2026 16:51

Jakarta: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, melarang aparat penegak hukum menampilkan tersangka saat konferensi pers. Polri merespons aturan tersebut.

"Merujuk Pasal 91 KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI nomor 20 Tahun 2025 tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Januari 2026.

Sebelumnya, KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
 


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tidak dihadirkannya kelima tersangka itu, karena pihaknya sudah mengadopsi KUHAP yang resmi diberlakukan pada 2 Januari lalu.

Konferensi pers KPK. Foto: Dok. Youtube KPK RI.

"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep dalam konferensi pers, Minggu, 11 Januari 2026.

Asep menyebut KUHAP baru tersebut lebih fokus pada hak asasi manusia (HAM). Salah satunya, soal asas praduga tak bersalah.

"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," pungkas Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)