Wakapolri, Komjen Polisi Dedi Prasetyo, berbicara dalam acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Wakapolri Tegaskan Korban Langgar Hukum Paksaan TPPO Tak Seharusnya Dipidana
22 January 2026 06:50
Jakarta: Korban yang melanggar hukum atas dasar paksaan dari jaringan perdagangan orang disebut tidak seharusnya dipidana. Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, mengatakan, korban sejatinya merupakan subjek yang dilindungi dan memiliki hak untuk mendapat perlindungan.
"Dalam Undang-Undang TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Antara, Rabu, 21 Januari 2025.
“Kemudian (dilaksanakan) screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman, dan mencegah korban terseret sebagai pelaku," jelas Dedi.
Lebih lanjut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengingatkan agar pencegahan dan mitigasi perdagangan harus dilakukan secara cepat mengingat pada era digital ini, modus yang digunakan pelaku makin beragam.
“Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan perdagangan orang kejahatan terhadap perempuan dan anak di era digital ini," ungkap Dedi.
Dedi juga menekankan penanganan perdagangan orang membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Sebab, dalam KUHAP baru, penanganan perdagangan orang perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.
“Untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.