Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,98 Juta per 8 April 2026

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,98 Juta per 8 April 2026

Husen Miftahudin • 9 April 2026 22:23

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10,98 juta per 8 April 2026.

"Progres pelaporan SPT tahunan PPh untuk periode sampai dengan 8 April 2026 tercatat 10.979.585 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 9 April 2026.

Untuk tahun buku Januari-Desember, pelaporan SPT tahunan berasal dari 9.562.253 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.162.361 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 252.361 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 182 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara, untuk beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan SPT tahunan berasal dari 2.396 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
 

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Baru 10,85 Juta, Masih Ada Waktu hingga 30 April


(Ilustrasi SPT Tahunan. Foto: Medcom.id)
 

17,8 juta wajib pajak aktivasi akun Coretax


Terkait aktivasi akun Coretax, DJP mencatat perkembangan sejauh ini telah mencapai 17.855.749 akun. Jumlah itu berasal dari 16.778.906 wajib pajak orang pribadi, 985.874 wajib pajak badan, 90.742 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Sebagai catatan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem Coretax. Teranyar, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan segera memperbaiki sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT tahunan seperti yang marak ditawarkan di media sosial.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)