Editorial MI: Setop Menyiasati KUHAP

Ilustrasi KUHAP. Foto: MI.

Editorial MI: Setop Menyiasati KUHAP

Media Indonesia • 10 April 2026 06:21

UPAYA jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas dalam perkara Delpedro Marhaen kembali menegaskan satu problem klasik dalam penegakan hukum kita, yakni kecenderungan menyiasati aturan demi membuka ruang yang sejatinya telah tertutup. Lebih problematis lagi, dasar yang digunakan ialah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, yang secara normatif telah digantikan oleh rezim hukum baru.

Kita tentu tidak menutup mata bahwa setiap produk legislasi selalu menyisakan celah. Dari masa ke masa, pembentukan undang-undang terus disempurnakan, tetapi tidak pernah benar-benar steril dari kekurangan. Dalam praktiknya, celah itu tidak hanya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, tetapi juga oleh aparat penegak hukum sendiri. Di titik inilah integritas dan komitmen terhadap kepastian hukum diuji.

Peralihan antara KUHAP lama dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 menjadi ruang abu-abu yang kini dipersoalkan. Jeda waktu di antara dua rezim hukum itu membuka peluang tafsir, tetapi bukan berarti memberi legitimasi untuk memilih aturan yang paling menguntungkan kepentingan institusi. Fakta bahwa perkara Delpedro dilimpahkan pada 9 Desember 2025 tidak serta-merta membenarkan penggunaan KUHAP lama untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret lalu telah menyatakan Delpedro Marhaen dan tiga rekannya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Delpedro dan kawan-kawan didakwa menghasut publik untuk melakukan kerusuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu. Namun, hakim memutus bebas Delpedro dan ketiga terdakwa lainnya.

Dengan berlakunya KUHAP baru, putusan bebas, tanpa lagi membedakan antara bebas murni atau tidak, mestinya bersifat final. Artinya, kepastian hukum sesungguhnya telah tercapai pada tingkat tersebut.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Memang, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui adanya ruang perdebatan akademik terkait dengan peralihan dua rezim hukum tersebut. Perdebatan semacam itu penting sebagai bagian dari proses penyempurnaan hukum. Namun, menjadikan perdebatan sebagai dasar tindakan praktis yang berdampak langsung pada nasib seseorang, jelas berisiko mencederai kepastian hukum.

Langkah kasasi dalam perkara ini lebih menyerupai pertunjukan ego kelembagaan ketimbang manifestasi independensi. Independensi yang tidak berpijak pada kepastian hukum hanyalah retorika kosong. Sebab, tujuan utama dari seluruh sistem peradilan ialah menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, bukan memperpanjang ketidakjelasan.

Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU. Evaluasi internal mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum benar-benar berlandaskan prinsip hukum, bukan sekadar peluang prosedural. Pemeriksaan menyeluruh atas dasar pengajuan kasasi menjadi langkah minimal yang harus dilakukan. Di sisi lain, Mahkamah Agung Republik Indonesia memikul tanggung jawab yang lebih besar. Sebagai benteng terakhir keadilan, Mahkamah Agung dituntut tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memberi arah bagi praktik penegakan hukum ke depan. Dalam konteks ini, menolak permohonan kasasi dengan menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) akan menjadi langkah tepat.

Lebih dari sekadar putusan teknis, sikap Mahkamah Agung akan menjadi preseden penting bagi demokrasi kita. Ia akan menegaskan bahwa negara hukum tidak memberi ruang bagi manipulasi aturan, serta memastikan bahwa kebebasan berpendapat yang menjadi inti dari perkara ini benar-benar dilindungi oleh konstitusi.

Kita sepakat dengan penegasan pemerintah melalui Menteri Yusril, agar penegak hukum tegak lurus pada KUHAP baru, tanpa lagi bersiasat dengan menggunakan KUHAP lama. Langkah taat asas itu akan memberikan kepastian, baik kepastian hukum maupun kepastian bagi tegaknya demokrasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)