Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting. Foto: tangkapan layar Youtube Metro TV
Pakar Hukum: Praperadilan Febrie Adriansyah Jangan Ganggu Proses Hukum
Muhamad Marup • 26 August 2026 22:11
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai proses praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) tidak seharusnya mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, praperadilan harus ditempatkan sebagai mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan hukum, bukan menghentikan perkara pokok.
"Menurut saya, walaupun seandainya hakim menyatakan itu menerima (praperadilan), itu nggak berpengaruh sangat signifikan terhadap apa yang sedang dijalani oleh kejaksaan saat ini," ujar Jamin, dalam program Cover Both Sides yang tayang di Metro TV, Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 21.05 WIB.
Ia menjelaskan, jika praperadilan dikabulkan, penyidik Kejaksaan dapat melakukan kembali upaya hukum FA. Penyitaan atau penetapan tersangka bisa tetap berjalan sesuai kewenangan.
Jamin menilai, jika praperadilan dikabulkan dan mengganggu proses peradilan, maka bisa saja proses peradilan FA akan mulai dari awal. Menurutnya, praperadilan tetap penting sebagai mekanisme kontrol, tetapi tidak semestinya digunakan untuk mengganggu atau menghambat proses perkara pokok yang masih berjalan.
"Kalau sampai itu diterima (praperadilan kedua) berarti apa yang dilakukan oleh kejaksaan saat ini terhadap penyitaan, terhadap penetapan tersangka TPPU-nya yang tidak sah, itu kembali ke titik nol lagi," jelasnya.
.jpeg)
Cover Both Sides. Foto: Metro TV
Kuasa hukum FA, Febri Diansyah menegaskan, jika praperadilan FA dikabulkan, perkara pokok yang menjerat tidak otomatis berhenti atau hilang. Menurutnya, pokok perkara yang disangkakan kepada FA masih tetap berjalan.
"Pokok perkaranya tidak akan hilang," ucap Febri.
Ia menjelaskan, praperadilan akan jadi momentum. Menurutnya, penegak hukum jadi bisa mengulangi tahapan mengikuti prosedur yang benar.
"Apa yang sudah salah, apa yang sudah terjadi, apa yang sudah terburu-buru dilakukan atau bahkan terkesan dipaksakan, itu kan perlu dikoreksi," katanya.
Febri menekankan, menyatakan putusan praperadilan yang diajukan kliennya tidak hanya berdampak pada perkara FA. Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum yang dinilai bermasalah.
"Kita tidak bisa atas nama apapun, atas nama alasan paling mulia apapun, kalau pelanggaran hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum," tuturnya.