Proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang IV, Meruya Utara, Jakarta Barat. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.
Proyek Lapangan Padel Meruya Disegel, Pemkot Pastikan Pembangunan Dihentikan
Gabriella Thesa Widiari • 3 September 2026 07:13
Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dirampungkan. Hal ini sekaligus merespons aduan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Barat Ridwan Arafah, dilansir Antara, Kamis, 3 September 2026.
Baca Juga :
Pengangkutan Sampah Warga Meruya Dipastikan Tak Boleh Terganggu Imbas Lahan TPS jadi Lapangan Padel
Terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi tersebut melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.
"Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan," ujar Ridwan.
Selanjutnya, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.
"Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel," kata Ridwan.
Poin selanjutnya, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Keenam, Sudin/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” kata Ridwan.

Penyegelan proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang IV, Meruya Utara, Jakarta Barat. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.
Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, karena belum mengantongi perizinan.
Petugas memasang spanduk berwarna merah yang menyebutkan bangunan itu dikenakan penghentian tetap (Disegel) serta pemasangan CKTRP Line.