Ilustrasi hukum. Foto: Pexels/Dp Singh Bullar
Jenis dan Perbedaan Eksepsi, Permohonan Dokter Tifa yang Dikabulkan Hakim
Muhamad Marup • 24 July 2026 14:47
Jakarta: Eksepsi dalam istilah hukum persidangan menjadi sorotan usai Dokter Tifa menggunakan istilah tersebut sebagai permohonan yang kemudian diterima hakim. Meski demikian, masyarakat awam tentu asing dengan istilah tersebut dan bukan tidak mungkin akan memaknainya sebagai bebas dari perkara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring edisi VI, eksepsi berarti tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Sederhananya, eksepsi merupakan keberatan terdakwa terhadap persyaratan hukum atas perkara yang tengah dialami.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksepsi juga mengalami perubahan. Perubahan yang jelas adalah terkait istilah eksepsi atau keberatan dalam KUHAP baru.
Lantas apa dampaknya terhadap proses persidangan? Melansir berbagai sumber, Metrotvnews.com telah merangkumnya sebagai berikut.
Bentuk dan Jenis Eksepsi
Eksepsi memiliki berbagai jenis dan bentuk tergantung tujuan, muatan, dan prosedur yang ada. Berdasarkan buku Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, berikut jenis dan bentuk Eksepsi.1. Eksepsi Terhadap Kewenangan Untuk Mengadili
Eksepsi jenis ini berarti terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa pengadilan yang dilimpahi perkara dari penuntut umum tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Adapun eksepsi menurut jenis ini terbagi menjadi 2 cabang, yaitu sebagai berikut:- Eksepsi terhadap kewenangan absolut
- Eksepsi yang menurut terdakwa dan/atau penasihat hukumnya menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini. Sebab perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum merupakan bukan jenis perkara yang menjadi kewenangan badan peradilan yang dimaksud.
- Eksepsi terhadap kewenangan relatif
- Dalam eksepsi jenis ini terdakwa dan/atau penasihat hukumnya menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan oleh penuntut umum, karena perkara itu tidak termasuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan tersebut.

Ilustrasi persidangan. Foto: Pexels/Katrin Bolotsova
2. Eksepsi Terhadap Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Arti dari eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima yaitu apabila dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum mengandung “cacat formil” atau “kekeliruan beracara” (error in procedure). Adapun dalam eksepsi jenis ini terbagi menjadi 3 (tiga) cabang, yaitu sebagai berikut:- Eksepsi Litis Pedentis
- Eksepsi jenis ini diajukan apabila perkara yang sedang diperiksa oleh suatu pengadilan negeri, di dalam waktu yang bersamaan, terjadi pemeriksaan juga oleh pengadilan yang lain. Jadi terdapat 2 pengadilan negeri yang memeriksa suatu perkara yang objek dan subjek perkaranya sama.
- Eksepsi Error in Procedure
- Eksepsi terhadap suatu dakwaan yang mana dakwaan tersebut dalam pembuatannya terdapat pelanggaran prosedur yang termasuk ke dalam eksepsi ini adalah apabila ada suatu tindak pidana yang sifatnya delik aduan, namun dalam prosesnya tidak ada pihak yang melaporkan tindak pidana tersebut. Contohnya seperti kasus pencemaran nama baik.
- Eksepsi Error in Persona
- Seorang terdakwa dan/atau penasihat hukumnya mengajukan suatu eksepsi karena dalam surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum bukan tertuju pada si terdakwa, melainkan ditujukan kepada orang lain. Biasanya terjadi karena kesalahan penulisan nama terdakwa atau salah tangkap.
3. Eksepsi Terhadap Suatu Surat Dakwaan yang Prematur
Eksepsi ini diajukan terhadap suatu perkara seharusnya belum dapat diajukan ke pengadilan, karena ada 2 (dua) faktor:- Perkara yang bersangkutan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
- Penuntut umum tidak memiliki cukup bukti untuk mempersalahkan terdakwa.
4. Eksepsi Dakwaan Batal/Batal Demi Hukum
Eksepsi ini diajukan terhadap suatu surat dakwaan dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.Perbedaan Eksepsi dalam KUHAP
Melansir lawyerpontianak.com, salah satu perbedaan yang jelas adalah adanya pergeseran istilah eksepsi. KUHAP lama menerangkan eksepsi sebagai "keberatan", sedangkan KUHAP baru tidak menggunakan eksepsi, tapi menggunakan nomenklatur "perlawanan".Baca Juga :
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim
Selain istilah, berikut perbedaan-perbedaan eksepsi dalam KUHAP baru dan KUHAP lama:
| Perubahan | KUHAP Lama | KUHAP Baru |
| Terminologi | Keberatan atau eksepsi | Perlawanan |
| Karakteristik | Digunakan untuk menangkis dakwaan sebelum memasuki tahap pembuktian. | Digunakan untuk menangkis dakwaan sebelum pembuktian, dengan penekanan lebih kuat pada hak kontradiktoir para pihak. |
| Dinamika penolakan | Apabila ditolak, persidangan dilanjutkan dengan putusan sela dapat dilawan bersamaan dengan upaya hukum terhadap putusan akhir. | Apabila perlawanan tidak diterima, persidangan tetap dilanjutkan dan perlawanan pada tingkat banding diajukan bersamaan dengan putusan akhir. |