Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.
Kemenkum Buka Peluang Gratiskan Pendaftaran Hak Cipta Karya Seni Rupa
M Ilham Ramadhan Avisena • 25 July 2026 03:32
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) membuka peluang memberikan tarif layanan nol persen terkait hak cipta dan properti intelektual atas hasil karya seni rupa. Hal itu menyusul kebijakan yang akan lebih dulu diterapkan pada karya seni musik.
"Termasuk untuk di sektor seni rupa ya, yang sekarang, karena baru menyentuh ke sektor musik," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Pasti Ada Solusi (PAS) di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
"Nanti akan kita hitung, yang mana yang bisa disubsidi dengan adanya kenaikan maupun penurunan, nol, menggratiskan PNBP yang ada," kata Supratman.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pemerintah berkomitmen ingin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan hak cipta kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang memang dapat dilakukan tanpa pemungutan biaya akan diberikan secara gratis.
"Tetapi sistem ini kan harus dibangun untuk melayani masyarakat. Karena itu kita akan coba nanti memikirkan soal pro-subsidi. Jadi subsidi silang, seperti baru kita bisa lakukan pada sektor musik," kata Supratman.

Pameran karya seni. Foto: MI/Susanto.
Diketahui, ketentuan tarif nol persen pada pendaftaran hak cipta karya musik itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 adalah aturan baru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Selain mengatur tarif pelayanan hak cipta itu, beleid tersebut juga mengatur Tarif Utama Pewarganegaraan (Naturalisasi WNA), yang dikenai tarif umum Rp75 juta per permohonan, atau Rp25 juta jika melalui jalur perkawinan. Kemudian diatur pula mengenai pindah wilayah notaris dengan biaya PNBP Rp500 juta untuk pindah jabatan ke wilayah Jakarta.