Kasus Pasar Modal, OJK dan Bareskrim Geledah PT MA di Jaksel

Peggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di Jaksel. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah

Kasus Pasar Modal, OJK dan Bareskrim Geledah PT MA di Jaksel

Athiyya Nurul Firjatillah • 4 March 2026 16:54

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu saham.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan.

“Pada siang hari ini kami dari OJK dan Bareskrim melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim. Kenapa PT ini kita lakukan penggeledahan? Berdasarkan hasil penyidikan kami terhadap PT yang bersangkutan, ini korporasinya masih terlibat. Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kita kuatkan dengan kita mencari bukti-bukti lain di PT MA.” Ucap Daniel Bolly Hyronimus Tifaona usai melakukan penggeledahan, Rabu, 4 Maret 2026.

Daniel menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan transaksi semu saham yang melibatkan ASS, selaku beneficial owner PT BEBS serta MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset. Selain menetapkan dua tersangka individu, penyidikan terhadap unsur korporasi yang telah ditetapkan tersangka masih terus dikembangkan.

“Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan, oleh karena itu kita mencari alat bukti yang dengan hari ini kita lakukan penggeledahan. Melakukan perdagangan semu dan perdagangan orang dalam. Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh,” ungkap Daniel.

Penyidikan mengungkap dugaan praktik insider trading, manipulasi proses penawaran umum perdana (IPO), serta transaksi semu yang berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Sementara itu dalam perkara ini, sebanyak 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun telah dibekukan sebagai bagian dari proses hukum.

Konferensi pers usai peggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di Jaksel. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah

“Nilainya total semua 14,5 T. 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze. Itu sekitar ada 2M lembar saham dengan harga saham sekitar Rp7.000 sekian, yang totalnya 14,1 T. Itu kami freeze” ujar Daniel

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti, baik terhadap tersangka individu maupun korporasi, sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. Para tersangka diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Berkas perkara kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kini tengah menunggu P-21 untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam menjalani proses persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)