Ilustrasi Pexels
Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang Karena Ketimpangan Relasi Kuasa
Muhamad Marup • 29 May 2026 22:26
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus kekerasan seksual di pesantren terus berulang karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Biasanya, pelaku memanfaatkan posisi yang lebih tinggi untuk membangun kontrol, memperoleh kepercayaan, dan mengkesploitasi anak dalam lingkup tertutup yang minim pengawasan.
"Kasus-kasus memperlihatkan pola khusus situasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak, yakni relasi kuasa yang tidak kuat dan tidak seimbang antara pelaku dan anak korban," ujar Anggota KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangan resminya, Jumat, 29 Mei 2026.
Dian menambahkan, praktik manipulatif berkedok pengasuhan dan pendidikan sering dilakukan melalui pendekatan emosional untuk membangun kedekatan dan kepercayaan korban. Menurutnya, situasi tersebut, membuat anak korban menurunkan kewaspadaan dan berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi.
"Kekerasan yang berlangsung berulang dalam waktu yang lama juga melemahkan keberanian korban maupun lingkungan sekitar untuk melapor," tuturnya.
Pola kekerasan seksual
Ia mengungkapkan, beberapa pola kekerasan seksual yang kerap ditemukan antara lain manipulasi otoritas dan narasi keagamaan, termasuk janji keberkahan yang dibungkus dengan bahasa agama. Menurutnya, pelaku memanfaatkan ruang privat dan situasi sepi untuk memperdaya korban."Selain itu, keterbatasan pemahaman anak mengenai kesehatan reproduksi, otonomi tubuh, serta budaya menghormati guru dan pengasuh menjadi faktor yang sering dimanfaatkan pelaku," katanya.
Dalam sejumlah kasus, lanjut Dian, kekerasan seksual yang disertai kekerasan verbal dan tekanan emosional, seperti ancaman dipulangkan ke rumah dan dihentikan bantuan pendidikan jika menolak perintah pelaku. Padahal, banyak anar berada di lembaga tersebut untuk menuntut ilmu agama dan mengurangi beban ekonomi orang tua.
"Situasi ini membuat korban memilih diam dan tidak berani melapor kepada orang tua maupun pihak lain," ucapnya.
Peran pemerintah

Ilustrasi Pexels
KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat mitigasi risiko. Hal tersebut mencakup penguatan regulasi, audit, dan pengawasan berkala secara permanen terhadap seluruh lembaga pengasuhan alternatif dan lembaga pendidikan berasrama.
"KPAI juga menekankan pentingnya memastikan standar perlindungan terhadap anak diterapkan secara keta, termasuk tersedianya mekanisme pelaporan pengaduan yang aman, ramah anak, dan mudah diakses," terang Dian.
Selain penegakah hukum kepada pelaku, KPAI juga menegaskan bahwa pemulihan bagi anak korban harus menjadi prioritas utama. Pemulihan harus sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Pemulihan tersebut mencakup rehabilitasi medis dan psikologis, pendampingan hukum dan sosial, serta jaminan keberlanjutan pendidikan bagi seluruh anak korban," pungkasnya.