Lewat Pergub Baru, Anak-Anak di NTT Wajib Belajar 1,5 Jam di Rumah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ambrosius Kodo di Kupang, Jumat, 29 Mei 2026. ANTARA/Kornelis Kaha

Lewat Pergub Baru, Anak-Anak di NTT Wajib Belajar 1,5 Jam di Rumah

Silvana Febiari • 29 May 2026 13:08

Kupang: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan Gerakan Meja Belajar, yakni gerakan jam belajar 1,5 jam bagi anak saat berada di rumah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari tingkat desa, RT/RW, hingga orang tua.

"Jadi, mulai pukul 18.00 WITA hingga 19.30 WITA, anak-anak diwajibkan untuk belajar apa saja, baik yang sudah dipelajari di sekolah atau belajar hal baru," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo saat mengelar konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, dilansir dari Antara, Jumat, 29 Mei 2026. 

Keterlibatan orang tua dalam memberikan pendampingan saat belajar selama 1,5 jam itu sangat diperlukan agar anak-anak juga merasa ditemani saat belajar. Selama 1,5 jam tersebut, orang tua dilarang memegang gawai, kecuali dalam keadaan sangat genting.
 


Pergub ini, menurut dia, memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk lebih fokus dengan belajar tanpa memegang gawai selama 1,5 jam. 

Ambrosius mengatakan gerakan itu mengusung tagline Melki-Johni Ajak Belajar sebagai upaya membangun budaya belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat. Menurutnya, keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak, sehingga keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam penerapan jam belajar masyarakat.


Ilustrasi. (Pexels)


Ia menjelaskan Gerakan Jam Belajar tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan kemampuan akademik. Gerakan ini juga dapat membentuk karakter anak melalui kedekatan dan interaksi bersama keluarga.

“Ketika anak mengalami kesulitan belajar, orang tua bisa mendampingi. Bahkan, orang tua yang bekerja sebagai petani juga bisa mengajarkan muatan lokal dan pengalaman hidup kepada anak-anak,” ujar dia.

Menurut Ambrosius, gerakan tersebut menjadi langkah preventif untuk mengurangi berbagai perilaku negatif di kalangan anak dan remaja akibat pergaulan yang tidak terkontrol. Pergub ini bagian dari upaya pemerintah Provinsi NTT dalam menyiapkan generasi muda NTT, untuk menjadi generasi emas 2045.

(Silvana Febiari)