Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto- Metro TV/Candra
Kejagung Kantongi Dokumen Terkait Korupsi Ekspor CPO
Candra Yuri Nuralam • 12 February 2026 20:17
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penggeledahan terkait kasus dugaan rasuah pada penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sudah dilakukan beberapa kali. Ada dokumen yang disita terkait kasus itu.
"Kalau dari penggeledahan sebelumnya, dokumen-dokumen ada," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.
Anang mengatakan dokumen itu diambil dari penggeledahan beberapa waktu lalu. Dia enggan memerinci waktu dan lokasi pasti penggeledahannya.
Sementara itu, ada delapan perusahaan yang digeledah hari ini. Lokasi perusahaan yang disambangi penyidik ada di Pekanbaru, Riau; dan Medan, Sumatra Utara.
"Masih berlangsung ya," ujar Anang.
Baca Juga:
Kejagung Geledah 8 Kantor Terkait Kasus Korupsi CPO |
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.
Berikut 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung:
1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.