Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan saat bersama masyarakat yang menyampaikan tuntutan soal sengketa lahan Gowa, Sulsel. Foto: Antara.
BAM DPR Dorong Penyelesaian Lahan Bendungan Jenelata Melalui Nonlitigasi
Anggi Tondi Martaon • 11 February 2026 21:06
Jakarta: Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bakal memediasi polemik lahan seluas 39 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan Bendungan Jenelata.
"Kita akan dorong Komisi VI untuk ada tindak lanjut. Tindak lanjutnya nonlitigasi, mediasi yang wajar, yang baik, yang memuaskan semua pihak, khususnya masyarakat penggarap," kata Ketua BAM DPR, Ahmad Heryawan (Aher), dikutip dari Antara, Rabu, 11 Februari 2026.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, penyelesaian nonlitigasi menjadi langkah yang paling tepat. Mengingat lahan tersebut tidak memiliki status kepemilikan yang jelas, baik dari sisi warga penggarap maupun dari pihak perusahaan negara yang pernah mengelolanya.
Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu menuturkan berdasarkan pengakuan warga, terdapat Perum Kertas dan PTPN yang mengelola lahan tersebut. Namun, perusahaan pelat merah tersebut disebut tidak memiliki HGU.
Dengan kondisi tersebut, Aher menjelaskan secara teknis lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah negara. "Tentu ya ketika tidak ada alas hak milik ya kembali menjadi tanah negara kan," sebut Aher.

Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya penghargaan yang layak bagi warga yang telah menggarap dan menjadikan lahan itu produktif selama hampir dua dekade. "Wajar, dihargailah sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan kewajaran yang berlaku dan tentu kewajaran bertemu dengan tuntutan masyarakat," ujar Aher.