Dasco: KUHP dan KUHAP Baru Sudah Penuhi Syarat Pembentukan UU

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dasco: KUHP dan KUHAP Baru Sudah Penuhi Syarat Pembentukan UU

Fachri Audhia Hafiez • 6 January 2026 18:38

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru pada awal 2026 ini telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil pembentukan undang-undang. Dasco menyebut pembahasan regulasi tersebut telah melalui proses panjang, termasuk menyerap partisipasi publik secara luas.

"Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 6 Januari 2026.
 


Dasco menyadari adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, namun ia menyayangkan maraknya informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial mengenai isi KUHAP baru. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki mekanisme konstitusional untuk menguji sebuah produk hukum.

"Jadi, kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi. Nah di situlah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materiil bisa diuji di situ (Mahkamah Konstitusi)," tegas Dasco.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru sejak Jumat, 2 Januari 2026, merupakan sejarah bagi Indonesia. Langkah ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.


Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," ujar Yusril.

Pemerintah dan DPR berharap pemberlakuan dua kitab undang-undang ini mampu menciptakan kepastian hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)