Para Tenaga Pendidik dan Murid SD Negeri Uning Mas Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di tenda darurat (ANTARA/HO-Diskominfo Bener Meriah)
Bener Meriah Bersatatus Transisi Darurat ke Pemulihan
Silvana Febiari • 7 January 2026 12:06
Banda Aceh: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan pasca-bencana cuaca ekstrem. Langkah ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor.
"Penetapan status tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026, yang berlaku selama 90 hari terhitung mulai 7 Januari hingga 6 April 2026," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, dikutip dari Antara, Rabu, 7 Januari 2026.
Ilham menjelaskan penetapan status transisi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan proses pemulihan pasca-bencana berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
“Status transisi darurat ke pemulihan ini bertujuan untuk menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan, khususnya dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak,” ujar Ilham.
Pemkab Bener Meriah tetap mengaktifkan sistem komando penanganan bencana, melakukan kaji cepat perkembangan situasi, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
Selain itu, upaya pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana dan prasarana vital, serta pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat, juga menjadi fokus utama pemerintah daerah.

Rumah dan masjid yang tertimbun material longsor pasca-bencana di Desa Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh, Minggu, 14 Desember 2025. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Ilham menambahkan seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan Pemkab Bener Meriah bersama instansi terkait. Pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan. Masyarakat juga diminta untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang sedang dilaksanakan demi mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat.