Badan pemerintah Palestina menyebut terdapat 592 permukiman dan pos Israel di Tepi Barat. (Anadolu Agency)
Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat Capai 592, Dihuni Sekitar 780 Ribu Pemukim
Willy Haryono • 23 August 2026 09:16
Ramallah: Jumlah permukiman dan pos Israel di Tepi Barat telah mencapai 592, dengan Tel Aviv menguasai sekitar 42 persen dari wilayah yang diduduki tersebut, menurut badan pemerintah Palestina.
Data tersebut dirilis Komisi Perlawanan terhadap Tembok dan Permukiman Palestina dalam laporan mengenai perkembangan ekspansi permukiman Israel dan penguasaan lahan Palestina, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dikutip dari Anadolu Agency, komisi memperkirakan sekitar 780.000 pemukim Israel tinggal di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, hingga akhir Juli. Sekitar 333.600 di antaranya tinggal di permukiman di Yerusalem, sementara 446.400 lainnya berada di wilayah Tepi Barat lainnya.
Menurut data komisi, para pemukim tersebut tersebar di 192 permukiman dan 400 pos permukiman. Dari jumlah pos tersebut, 231 merupakan pos yang berkaitan dengan aktivitas penggembalaan.
Komisi menyatakan berdasarkan perintah resmi Israel, wilayah yang berada di bawah kendali Israel mencakup sekitar 42 persen dari total luas Tepi Barat, yang mencapai sekitar 5.660 kilometer persegi.
Israel disebut menguasai sekitar 71 persen wilayah Area C dan hingga 91 persen kawasan Lembah Yordan, menurut laporan tersebut.
Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C berdasarkan Kesepakatan Oslo II pada 1995. Area A berada di bawah kendali administratif dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali administratif Palestina dengan tanggung jawab keamanan Israel, sedangkan Area C berada di bawah kendali penuh Israel dan mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat.
Situasi di Tepi Barat semakin tegang sejak perang Israel-Hamas di Jalur Gaza pecah pada Oktober 2023. Selain operasi militer Israel, wilayah tersebut juga mengalami peningkatan kekerasan yang melibatkan pemukim Israel, perluasan pos permukiman, pembangunan jalan yang diperuntukkan bagi pemukim, serta pembatasan pergerakan warga Palestina.
Israel mempertahankan kebijakan permukimannya sebagai bagian dari kepentingan keamanan dan nasionalnya. Namun, sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki bertentangan dengan hukum internasional.
Baca juga: Indonesia dan 7 Negara Tolak Ekspansi Permukiman Israel di Kawasan E1