KPK Serahkan Hasil OTT Seret Jaksa di Banten ke Kejagung

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur. Metrotvnews/Fachri

KPK Serahkan Hasil OTT Seret Jaksa di Banten ke Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 19 December 2025 01:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Banten. Kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang, dan juga barang bukti yang kami tangkap,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025, dini hari.

Asep mengatakan KPK berkoordinasi dengan Kejagung setelah menangkap salah seorang jaksa di Banten. Ternyata, Kejagung sudah mengusut kasus yang terkait OTT lebih dulu.

“Orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

Total, 9 Orang Ditangkap KPK dalam OTT di Banten


Oleh karena itu, KPK tidak bisa melanjutkan OTT. Sebab, pihak berperkaranya lebih dulu dijadikan tersangka oleh Kejagung.

Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin mengatakan pihaknya akan memakai semua data dari KPK saat OTT. Kasus yang menjerat jaksa ini akan ditindaklanjuti.

“Dari kerja sama ini, penyerahan terhadap dua terduga ini, besok kita akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar,” ucap Sarjono.

Sarjono belum bisa memerinci kasus yang menjerat jaksa yang ditangkap KPK. Tapi, Kejagung segera memberikan keterangan kepada publik dalam waktu dekat.

“Mungkin besok bisa dijelaskan oleh teman saya, Kapuspenkum Kejagung (Anang Supriatna), besok pagi,” tutur Sarjono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)