Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, saat diwawancarai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Oktober 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 7 October 2024 14:19
Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menetapkan 3 aparatur sipil negara (ASN) telah melanggar netralitas ASN selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terkait foto ASN yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, melanggar netralitas ASN.
"Berdasarkan bukti yang didapatkan 3 ASN ini diduga kuat melanggar netralitas ASN," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.
Ia mengatakan, setelah pihaknya bersama dengan Sentra Gakkumdu menentukan hasilnya. Pihaknya langsung mengirimkan berkas tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Pose Mendukung Paslon Pilkada, Kepala Samsat Makassar Tegaskan Tetap Netral |