Kepala Samsat Makassar Dinyatakan Melanggar Netralitas ASN

Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, saat diwawancarai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Oktober 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Kepala Samsat Makassar Dinyatakan Melanggar Netralitas ASN

Muhammad Syawaluddin • 7 October 2024 14:19

Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menetapkan 3 aparatur sipil negara (ASN) telah melanggar netralitas ASN selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terkait foto ASN yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, melanggar netralitas ASN.

"Berdasarkan bukti yang didapatkan 3 ASN ini diduga kuat melanggar netralitas ASN," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.

Ia mengatakan, setelah pihaknya bersama dengan Sentra Gakkumdu menentukan hasilnya. Pihaknya langsung mengirimkan berkas tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 

Baca juga: Pose Mendukung Paslon Pilkada, Kepala Samsat Makassar Tegaskan Tetap Netral

"Terkait 3 oknum ASN yang sempat viral, berpose dianggap sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah dikirimkan ke BKN," ujarnya.

Sebelumnya, seorang yang diduga seorang aparatur sipil negara (ASN) mengampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

ASN yang mengampanyekan salah satu pasangan calon itu tersebar di media sosial. Dalam foto tersebut ASN itu mengangkat dua jarinya, seolah-olah mempromosikan salah satu calon dalam pemilihan gubernur di Sulawesi Selatan.

Dengan adanya foto yang beredar tersebut, pasangan calon yang merasa ASN tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku kemudian melaporkan hal itu ke Bawaslu Sulawesi Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)