Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Iskandar Zulkarnain. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 22 December 2024 16:20
Jakarta: Pemerintah disebut perlu mengkaji tindakan yang tepat bagi keluarga agar kapok bermain judi online (judol). Hal ini menyusul maraknya praktik judol di masyarakat, yang berdampak besar kepada keluarga.
"Ya kalau saya ditanya begitu ya, soal apa namanya tindakan yang membuat mereka kapok saya pengennya mereka di penjara misalnya, tapi kan enggak mungkin penjara penuh katanya saya baca berita gitu," kata Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Iskandar Zulkarnain dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 22 Desember 2024.
Zulkarnain melanjutkan berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online itu yang ada transaksinya sebanyak 8,8 juta orang, dan 100-200 ribu anak-anak. Bila semua dihukum penjara akan penuh.
"Jadi, ya memang perlu kita rembukan bersama, perlu kita diskusikan bersama kira-kira tindakan apa yang bisa membuat mereka jera, tidak bisa kita ambil tindakan-tindakan yang sekilas masukin penjara gitu atau tutup akses internetnya," ungkap Zul.
Zul menyebut menutup akses internet untuk menumpas kejahatan judol mengundang banyak kontroversi di masyarakat. Seperti melanggar hak asasi manusia (HAM). Maka itu, kata dia, perlu ada tindakan-tindakan yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
"Saya kira itu juga lagi digodok mungkin sama pemerintah, bersama DPR mungkin saya harapannya begitu ya, harapannya mereka betul-betul menggodok ini karena kalau dilihat 2 bulan pertama ini, mungkin kementerian yang paling aktif ini Komdigi, bersama PPATK," ungkapnya.
Zulkarnain mengaku geram dengan maraknya kasus judol di Tanah Air. Ia ingin semua pihak betul-betul menjalankan tugas sesuai bidang dalam pemberantasan judol. Sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto, judol harus diperangi bersama.
"Mungkin Pak Prabowo juga melihat bahwa ini betul-betul meresahkan, selain berdampak kepada sosial, berdampak juga ke ekonomi ini," ucapnya.
Baca juga:
Kompolnas Sebut Polri Tak Bisa Blokir Situs Judol |