Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.id
Arga Sumantri • 23 October 2023 14:57
Jakarta: Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan jajak pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan kepala daerah. Hasilnya, 40,1 persen responden setuju kalau putusan MK sangat tidak adil.
"Karena sangat menguntungkan kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo," tulis data LSI yang dikutip Senin, 23 Oktober 2023.
Sedangkan, responden yang tidak setuju dengan penilaian putusan MK tidak adil yakni 38,7 persen.
LSI mencatat, hanya 37,2 persen responden yang tahu atau pernah mendengar putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Sedangkan, hanya 24 persen responden yang tahu kalau Ketua MK Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sekaligus paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Di kelompok yang tahu bahwa Ketua MK adalah adik ipar Jokowi, mayoritas (lebih dari 50 persen) setuju bahwa keputusan MK sangat tidak adil," tulis LSI.
Survei ini dilakukan terhadap 1.229 responden yang berusia 17 tahun ke atas di seluruh wilayah Indonesia pada 16-18 Oktober 2023. Survei dilakukan melalui telepon dengan metode random digit dialing (RDD).
Metode RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Margin of error survei ini sekitar 2.9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.