Aparat Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkoba di Bandara SIM Aceh

Polresta Banda Aceh ggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh. Foto: Istimewa

Aparat Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkoba di Bandara SIM Aceh

Fajri Fatmawati • 28 August 2024 09:24

Banda Aceh: Aparat kepolisian menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar dalam waktu yang berdekatan. Kedua kasus ini melibatkan penyelundupan sabu-sabu dan ganja dengan tujuan Jakarta.

Pada Jumat, 16 Agustus 2024, petugas avsec Bandara SIM berhasil menangkap dua pria, AH (23) dan ID (35), yang berusaha menyelundupkan 991 gram sabu-sabu. Narkotika jenis sabu ini disembunyikan di dalam sepatu yang mereka kenakan.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang bandar berinisial MF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Mereka diupah puluhan juta rupiah untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta," kata Rajabul, Rabu, 28 Agustus 2024.
 

Baca juga: Oknum Polisi di Batam Diduga Gelapkan Barbuk Narkoba Jenis Sabu 1 Kg

Sementara itu, pada Minggu, 25 Agustus 2024, petugas bandara kembali menemukan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta melalui salah satu jasa ekspedisi. Pelaku, seorang ibu rumah tangga berinisial SH (36), warga Jakarta Barat, berhasil ditangkap di Aceh Utara.

"SH mengaku disuruh oleh seseorang berinisial FZ untuk mengirimkan paket ganja tersebut. Ia telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali, namun dua kali sebelumnya gagal," ujarnya

Kedua kasus ini memiliki modus operandi yang hampir sama, yakni menyembunyikan narkoba di dalam barang bawaan atau kargo untuk mengelabui petugas. 

"Pelaku dijanjikan upah yang cukup besar untuk menjalankan aksi ilegal ini," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)