Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Eko Nordiansyah • 28 August 2024 15:16
Jakarta: Keinginan Presiden Joko Widodo yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat dukungan. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mengatakan, RUU ini merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," ujar Hardjuno kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana. Ia pun berharap pemerintah baru bisa mengakomodir pengesahan RUU ini.
"Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan," ujarnya.
Hardjuno menyebut, prinsip kepastian dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset. Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan.
"RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar," ungkapnya.
Baca juga: Presiden Hargai DPR Gercep Batalkan RUU Pilkada, Harap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas |