Presiden Hargai DPR Gercep Batalkan RUU Pilkada, Harap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.

Presiden Hargai DPR Gercep Batalkan RUU Pilkada, Harap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Fetry Wuryasti • 27 August 2024 23:27

Jakarta: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghargai gerak cepat (gercep)  DPR RI yang membatalkan rancangan revisi UU Pilkada, usai didemo masyarakat. Presiden berharap respon cepat iut juga bisa segera terwujud untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang," kata keterangan pers Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Presiden, respon yang cepat adalah hal yang baik, bahkan sangat baik. Dia berharap respon cepat juga bisa diaplikasikan DPR untuk segera mengurus RUU Perampasan Aset.

"Harapannya, itu (respon cepat) juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, seperti misalnya rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi.

Baca: 

DPR Disinyalir Tak Bakal Bahas RUU Perampasan Aset


Sebelumnya, dikutip dari Medcom.id, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan terkait beleid itu juga belum ada perkembangan.

"Sampai hari ini saya sebagai anggota Komisi III DPR belum ada pembicaraan lanjutan soal RUU Perampasan Aset. Baik dari pemerintah maupun dari DPR, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg)," kata Johan, Senin, 2 Juli 2024.

Presiden Jokowi sudah menandatangani surat perintah presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)