Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 29 August 2024 08:50
Jakarta: Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai institusi Polri bertanggung jawab atas tindakan represif anggotanya saat mengamankan demo tolak pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada beberapa waktu lalu. Namun, negara disebut tidak pernah memberikan sanksi kepada Korps Bhayangkara atas tindakan itu.
"Negara juga tak pernah meminta pertanggungjawaban pada institusi Polri soal kekerasan yang dilakukannya. Tak ada mekanisme sanksi oleh negara bagi institusi Polri cq (dalam hal ini) Kapolri," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Agustus 2024.
Meski dalam penanganan aksi terjadi penggunaan kekuasan yang berlebihan berupa kekerasan, tapi nyaris tak ada upaya evaluasi. Apalagi, sanksi bagi personel pelaku kekerasan.
"Negara tak pernah memberikan sanksi terhadap institusi Polri meski telah melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang melakukan demonstrasi," ungkap dia.
Bambang menekankan penegakan aturan di internal Polri itu penting. Sebab, bila pelanggaran dibiarkan tanpa ada sanksi yang berarti, peraturan hanya akan menjadi doktrin tanpa arti.
Bambang menjelaskan ada banyak peraturan Polri yang mengatur soal prosedur pengamanan aksi. Di antaranya Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Peraturan-peraturan tersebut tentunya untuk membatasi dan menjadi koridor personel di lapangan. Tetapi, implementasi di lapangan tentunya tak mudah. Meskipun itu juga tak bisa dijadikan alat permakluman bagi tindak kekerasan yang ofensif dilakukan oleh aparat kepolisian," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Baca Juga:
Datangi Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Represi saat Demonstrasi |