Komnas HAM. Foto: MI
Indriyani Astuti • 23 August 2024 11:09
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa, pada Kamis, 22 Agustus 2024, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, hingga keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan. Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pengawalan aksi itu semestinya mengedepankan pendekatan humanis.
“Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa,” ujar Pram melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dua komisioner Komnas HAM yang turut memantau aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, kemarin, yakni Pramono Ubaid dan Anis Hidayah. Komnas HAM, kata Anis, mendorong penyelenggara negara serta aparat penegak hukum untuk memastikan kondusifitas aksi yang akan berlangsung hari-hari ke depan atas dasar penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing menuturkan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada yang digelar di depan Gedung DPR RI, pada Kamis, 22 Agustus 2024, berlangsung damai. Aksi diikuti berbagai elemen masyarakat di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Yogyakarta, Semarang dan daerah lain.
Baca:
Tobas Minta Polda Metro Jaya Bebaskan Peserta Aksi |