Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id
Medcom • 15 January 2024 15:15
Jakarta: Terdakwa Dito Mahendra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ia mulai diadili dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Dito didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Tentu kami hormati perspektif penuntut umum kalaupun dibilang ada senjata yang tidak memiliki izin tapi kalau dari sisi kami itu semua ada izinnya", ungkap pengacara Dito, Boris Tampubolon, di PN Jaksel, Senin, 15 Januari 2024
Tim kuasa hukum Dito mengajukan eksepsi. Majelis hakim menjadwalkan sidang eksepsi digelar pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca juga: 12 Senpi Ilegal Dito Mahendra Disita Polisi |