12 Senpi Ilegal Dito Mahendra Disita Polisi

Barang bukti senjata ilegal milik Dito Mahendra/Medcom.id/Siti

12 Senpi Ilegal Dito Mahendra Disita Polisi

Siti Yona Hukmana • 21 December 2023 15:02

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita 12 senjata api (senpi) ilegal milik tersangka Dito Mahendra. Senpi ilegal yang disita ditaksir senilai Rp3 miliar.

"Sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Djuhandhani merinci ke-12 senjata ilegal itu. Terdiri dari 7 pucuk senjata api, 4 pucuk air softgun, dan 1 pucuk senapan angin. Selain itu, penyidik juga menyita sebanyak 2.157 butir peluru, kelengkapan magazine, amunisi, dan aksesoris senjata api lainnya.
 

Baca: Polisi Kantongi 3 Nama Diduga Bantu Pelarian Dito Mahendra

"(Ada senjata) Cabot, itu termasuk senjata yang mahal," ujar Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan Dito belum mengungkap sumber senjata itu. Maka itu, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman perihal peredaran senpi tersebut.

"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki terkait apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sementara itu, Djuhandhani menyebut motif Dito atas kepemilikan senjata api ilegal ini hanya karena ingin menyimpan dan menguasai. Meski begitu, perbuatan kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini tetap masuk pelanggaran hukum.

"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan tapi untuk yang tadi disampaikan (penjualan sempi) tidak bisa, enggak bisa kita buktikan kalau menjual dan lain sebagainya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun pernjara.

Adapun penyidik telah melimpahkam tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka Dito ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Berikut daftar senjata api yang diserahkan penyidik bersama tersangka Dito Mahendra:
  1. Satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik:BAUT312 dan G124121
  2. Satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380
  3. Satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kalibermm. No.Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816
  4. Satu pucuk jenis senjata api jeniswarna Hitam Noveske Rifleworks(Lower) No. Pabrik: NIHIL, BCM (Handguard) no seri: 8904691 dan 1 unitOptic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri: #W3941961
  5. Satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihatjelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri #W3859683
  6. Satu pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL; a) unit Optik Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855; b) unit Silencer warna Hitam no seri: -
  7. Satu Pucuk Senpi CABOT GUNS no. CGC1144
  8. Satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik
  9. Satu pucuk Air Soft Gun merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, no. Pabrik: NIHIL
  10. Satu pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merk Wingmaster Model Senapan 870
  11. Satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made in Taiwan
  12. Satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik:W131439095
  13. Sebanyak 2.157 butir peluru
  14. Satu lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor R/65/III/YAN.2.7./2023/Baintelkam, tanggal Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediaman Mahenda Dito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)