Gerindra Tak Ambil Pusing Gugatan Rp70 T Perihal Prabowo-Gibran

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto: Medcom.id/Fachri.

Gerindra Tak Ambil Pusing Gugatan Rp70 T Perihal Prabowo-Gibran

Fachri Audhia Hafiez • 31 October 2023 18:33

Jakarta: Partai Gerindra merespons gugatan sebesar Rp70,5 triliun yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gerindra menyerahkan hal itu kepada pengadilan.

"Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Muzani kaget dengan nilai gugatan yang mencapai puluhan triliun itu. Ia juga enggan berbicara banyak soal gugatan yang berproses di peradilan itu.

Sementara itu, rekan koalisi Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), menilai alasan penggugat mengajukan gugatan itu harus ditelisik. Hal ini untuk melihat kemurnian adanya kepastian hukum atau tidak.

"Agenda dan motivasi para penggugat ini perlu juga ditelisik," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Medcom.id.

Sedangkan Partai Demokrat menghormati kemunculan gugatan tersebut. "Kita menghormati hak hukum penggugat. Kita juga serahkan sepenuhnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi Medcom.id.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nilai materiel Rp70,5 triliun. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang belum mencapai 40 tahun.

KPU yang menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dinilai termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Karena pada Pasal 13 ayat 1 huruf i masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun. 

"Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," kata kuasa hukum penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 30 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)