Kompolnas Bakal Supervisi Perkara Firli di Tahap Gelar Perkara Khusus

Penggeledahan rumah Firli Bahuri/Medcom.id/Siti

Kompolnas Bakal Supervisi Perkara Firli di Tahap Gelar Perkara Khusus

Siti Yona Hukmana • 26 October 2023 14:14

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak ikut dalam proses penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri. Penggeledahan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tengah berlangsung.

"Penggeledahan kan diatur dalam KUHAP itu kewenangan penyidik, kompolnas bukan penyidik," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Kamis, 26 Oktober 2023.

Yusuf mengatakan wujud transparansi dalam kasus dugaan pemerasan akan dilakukan saat gelar perkara. Yakni, Polda Metro Jaya melibatkan Kompolnas dalam gelar perkara khusus.

"Pada saat gelar khusus itu Kompolnas akan bisa melihat semua prosesnya, termasuk apabila ada katakanlah kurang-kurang agar komprehensif, Kompolnas akan bersaran dan beri masukan tapi tidak boleh intervensi, karena dilarang oleh peraturan perundangan-undangan," ungkap anggota pengawas eksternal Polri itu.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Firli Bahuri hari ini. Keduanya berada di Jalan Kertanegara Nomor 46 dan Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pantauan Medcom.id saat penggeledahan di rumah Kertanegara 46, terlihat belasan penyidik masuk membawa koper dan printer sekitar pukul 12.03 WIB, Kamis, 26 Oktober 2023. Hingga pukul 13.58 WIB, belasan penyidik itu belum keluar.

Sebelumnya, Firli diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Oktober 2023. Hasil pemeriksaan oleh penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri adalah Firli mengakui pernah bertemu dengan Syahrul di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022.

Namun, polisi belum membeberkan apa saja pembicaraan dalam pertemuan itu. Termasuk nilai uang pemerasan. Sebab itu masuk materi penyidikan.

Status Firli masih saksi. Dia diperbolehkan pulang usai pemeriksaan dari pukul 10.00-19.30 WIB. Polisi akan menggelar perkara bila keterangan 54 saksi yang telah dikantongi dinilai sudah cukup bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)