Polisi: Uang Palsu Senilai Rp1,2 Miliar Hendak Dijual Rp300 Juta

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polisi: Uang Palsu Senilai Rp1,2 Miliar Hendak Dijual Rp300 Juta

Siti Yona Hukmana • 12 September 2024 16:35

Jakarta: Polisi mengungkap bahwa pelaku pencetakan uang palsu (upal) Rp1,2 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat hendak menjual uang palsu tersebut senilai Rp300 juta. Hal ini diketahui saat polisi menyamar sebagai pembeli.

"Upal enggak bisa dikonversi ke rupiah, enggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024.

Andri menyebut pelaku telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali. Dengan sekali cetak sebanyak 12.000 lembar pecahan Rp100.000. Aksi ini digagalkan saat cetakan ke-6.

Andri menuturkan uang palsu itu sudah sempat terjual. Namun, belum diketahui pasti sosok pembeli. Sebab, kata Andri, pelaku hanya melakukan satu kali transaksi, seperti penjualan narkoba. Maka itu, pelaku tidak mengenal pembeli.

"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini (seperti orang beli narkoba). Pemesannya para tersangka enggak kenal, kan beli putus kayak beli narkoba," ujar Andri.

Namun, dugaan sementara uang palsu itu disebar ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya yang digunakan untuk penipuan. Polisi terus menggali kasus ini.

"Kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," ucapnya.
 

Baca juga: Sejak Awal 2024, Pelaku 6 Kali Cetak Uang Palsu Senilai Rp1,2 Miliar

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di sebuah kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 6 September 2024. Penggerebekan berawal dari adanya peredaran upal di wilayah Bekasi.

Sebanyak 10 pelaku ditangkap dalam penggerebekan ini. Adapun, ke-10 tersangka itu berinisial SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Delapan tersangka ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sementara itu, dua tersangka lainnya diringkus di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan. Seperti alat pencetakan uang palsu hingga uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.

Para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap hingga ke akar-akarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)