Ilustrasi--Gedung Bawaslu Kabupaten Kudus. (MGN/Hasanudin)
Udin Ali Nani • 22 January 2024 11:06
Kudus: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan ratusan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang telah dinyatakan lolos oleh KPU Kudus, tidak memenuhi syarat administratif sesuai perundang-undangan.
Sebanyak 123 anggota KPPS yang diloloskan KPU Kudus, Jawa Tengah, ditemukan memiliki ijazah dibawah sekolah menengah atas SMA sederajat. Selain itu, ditemukan juga tujuh orang lainnya didapati memiliki status hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Temuan itu, tersebar di 22 desa pada tujuh kecamatan di Kabupaten Kudus. Bawaslu pun meminta KPU meninjau ulang persyaratan administrasi para KPPS tersebut, dan lebih selektif dalam memilih.
Sesuai aturan perundang-undangan, menjadi KPPS, pendidikan paling rendah SMA sederajat, dan tidak boleh memiliki hubungan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
Baca juga: APK Setinggi 4-6 Meter Ancam Keselamatan Pengendara di Bangka |