Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Fachri Audhia Hafiez.
Media Indonesia • 26 December 2023 18:11
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui adanya kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei karena mengirimkan surat suara via pos lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan. KPU RI bakal memberikan sanksi administrasi terhadap PPLN Taipei atas kejadian tersebut.
KPU mengakui PPLN Taipei telah mendistribusikan 62.552 lembar surat suara kepada para pemilih di Taipei yang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI). Dari angka tersebut, setengahnya merupakan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan sisanya adalah Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap PPLN Taipei, distribusi surat suara itu dilakukan melalui dua gelombang, yakni pada 18 dan 25 Desember 2023. Padahal berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Lampiran I PKPU tersebut menggariskan bahwa pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri melalui metode pos dimulai pada 2-11 Januari. Sedangkan pengembalian surat suara dari pemilih kepada PPLN adalah sejak surat suara dikirimkan sampai 15 Februari 2024.
"Jadi boleh dikatakan ketidakcermatannya PPLN Taipei bahwa ada ketentuan dalam PKPU Nomor 25/2023 bahwa jadwal pengirimannya adalah baru dimulai 2-11 Januari 2024," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.
Menurut Hasyim, pendistribusian surat suara lebih awal itu terjadi karena pihak PPLN Taipei mempertimbangkan konteks lokal di sana, yaitu adanya libur Tahun Baru Imlek di Taiwan yang dirayakan pada 8-14 Februari 2024. Hari terakhir kerja kantor pos di Taiwan, sambungnya, adalah 7 Januari 2024.
Baca juga: KPU Akan Bahas Ulah Gibran Tinggalkan Podium Saat Debat |