BP2MI Usul Batasan Pengiriman Barang Pekerja Migran Indonesia Ditiadakan

Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman.

BP2MI Usul Batasan Pengiriman Barang Pekerja Migran Indonesia Ditiadakan

Medcom • 9 April 2024 22:45

Jakarta: Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengusulkan agar batasan pengiriman barang PMI, ditiadakan. Kebijakan ini membuat barang kiriman untuk PMI tertahan, padahal untuk kebutuhan lebaran.

"BP2MI mengusulkan agar tidak ada pembatasan terhadap barang pengiriman PMI," kata Benny dalam pertemuan daring Zoom, Selasa, 9 April 2024.

Menurutnya, pembatasan pengiriman barang hingga tertahan di beberapa pelabuhan, membuat keluarga para PMI tidak bisa menggunakan barang yang dikirim PMI untuk merayakan idulfitri.

"Kebanyakan barang kiriman tersebut makanan snack kue untuk lebaran, pakaian, cangkir, jam tangan, perhiasan, kosmetik, barang oleh-oleh yang dibeli dari keringat dan darah para PMI, mereka ingin memberikan hadiah kepada keluarganya, untuk digunakan berlebaran berhari raya Idul Fitri 1445 Hijriah," kata Benny.
 

Baca juga: BP2MI Minta Permendag soal Impor Direvisi

Ia pun mendesak pemerintah segera mengeluarkan barang-barang kiriman para PMI yang tertahan.

"Barang-barang milik PMI masih tertahan di gudang-gudang penampungan, seperti di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, dan Tanjung Perak, Surabaya," kata Benny.

BP2MI mengusulkan kementerian dan lembaga terkait agar tidak ada lagi pembatasan terhadap barang pengiriman PMI. Termasuk, agar pemerintah membebaskan bea masuk barang yang dikirimkan dari para PMI.

"Ini yang kemudian memantik empati kami, ini harus direvisi, ada ketidakadilan kepada PMI, bebaskan semua barang milik PMI," tuturnya. (Medcom.id/Yurike Budiman)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)