Pembicaraan Soal Kenaikan PPN 12% Terhalang Reses

Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa

Pembicaraan Soal Kenaikan PPN 12% Terhalang Reses

M Ilham Ramadhan Avisena • 3 December 2024 23:06

Jakarta: Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamrussamad membeberkan perkembangan terkini, terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Dia mengatakan tak ada pembahasan terkait hal itu.

"Belum ada pembicaraan formal dan kita sudah mulai reses minggu depan," kata dia kepada pewarta saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Kamrussamad menuturkan jika pemerintah ingin menggunakan kewenangan mengubah tarif. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebut pemerintah dapat mengubah tarif PPN minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.

Jika opsi itu yang diambil, pegambil kebijakan telah melakukan konsultasi dengan Komisi XI dengan menjabarkan argumen maupun asumsi yang telah diperhitungkan. Komisi Keuangan, kata Kamrussamad, juga akan mempertanyakan jika pemerintah memilih untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai tarif PPN. 
 

Baca: Dihujani Pertanyaan soal PPN, Sri Mulyani Enggan Komentar

"Apa keadaan genting yang memaksa sehingga perlu Perppu? Tidak ada sejauh ini pembicaraan ke sana dengan kami," kata dia. 

Dari catatannya, penaikan PPN juga tak serta merta menggembosi daya beli masyarakat seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Sebab, hampir 50 persen pengeluaran masyarakat digunakan untuk membeli makanan yang notabene dibebaskan dari PPN. 

Karenanya, menurut Kamrussamad, penaikan tarif PPN menjadi 12 persen tak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat. Penundaan juga dinilai irelevan lantaran hitungan penerimaan pajak pada APBN 2025 telah menggunakan hitungan tarif PPN 12%.

Dikhawatirkan jika tarif PPN tak naik, penerimaan pajak akan mengalami kekurangan (short fall) dan APBN tak bisa mendukung program-program pemerintah.

"Kita tahu ada program quick win (milik pemerintah). Kemarin juga pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk buruh, guru, dan itu semua kan sumbernya dari APBN. Mau tidak mau harus memperkuat pendapatan negara," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)