Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Muhammad Syawaluddin • 16 October 2024 18:03
Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menyatakan satu aparatur sipil negara (ASN) telah melanggar netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan bahwa oknum ASN tersebut telah melanggar netralitas ASN, dengan ikut melakukan kampanye bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur.
“Inisial AM, foto bersama dengan Paslon dengan mengangkat simbol jari nomor urut paslon,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sufriman menjelaskan bahwa kampanye yang dilakukan paslon tunggal itu digelar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Sementara AM merupakan ASN di kecamatan tersebut ikut dalam kampanye.
“Iya, dia ASN salah satu kelurahan di Kecamatan Mallawa,” sebutnya.
Baca juga: Plt Bupati Maros Diduga Kampanyekan Kotak Kosong |