 
                    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2024 14:40
                        Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bukan mengartikan instansinya tengah rebutan perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu diumumkan lebih awal untuk mencegah tumpang tindih penanganan kasus.
“Bukan saling merebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Alex mengatakan pihaknya lebih dulu menangani kasus itu ketimbang Kejagung yang mendapatkan aduan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Senin, 18 Maret 2024. Sehingga, kata dia, tidak tepat jika instansinya dibilang ikut-ikutan.
“Kan saya sampaikan KPK sudah menangani perkara lebih kurang setahun yang lalu. Proses itu sudah kami lakukan di tingkat penyelidikan pun sudah,” ucap Alex.
KPK juga sudah menggelar ekspose perkara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang hadir meyakini ada kecukupan bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
“Mereka paparkan dan kami semua penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sepakat telah terfapat cukup bukti tindak pidana korupsi sehingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Alex.
 
| Baca: Kejagung Diingatkan Tak Ambil Kasus Fraud di LPEI |