Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 14 November 2024 08:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterlibatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap tiga proyek di wilayahnya terang benderang. Keputusan menetapkan Sahbirin sebagai tersangka disetujui dari penyelidik sampai pimpinan.
“Terkait proses penetapan tersangka itu tentunya sudah dilakukan expose oleh teman-teman penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum bersama-sama dengan struktural di kedeputian penindakan dan pimpinan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.
Tessa menjelaskan banyak kepala yang mempertimbangkan status tersangka Sahbirin. Semua alat bukti yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel mengarah ke Sahbirin.
“Artinya apa? Proses penetapan tersebut berdasarkan aturan main yang kami punya, kami anggap itu sudah sah,” ujar Tessa.
KPK mengamini Sahbirin tidak terjaring dalam OTT. Sebab, dia kabur saat anak buahnya ditangkap. Keputusan penetapan tersangka saat Paman Birin tidak ditangkap malah disalahkan hakim.
“Mungkin dengan memakai argumen di tahap penyelidikan yang bersangkutan belum diminta keterangan dan tidak menjadi syarat yang sah untuk menetapkan tersangka,” ujar Tessa.
KPK menilai argumen hakim salah karena harus memeriksa Sahbirin sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, perkaranya dimulai dari OTT, bukan penyelidikan terbuka.
“Saya pikir ini sudah diuji oleh banyak sekali perkara ya, KPK menetapkan tersangka di tahap penyelidikan yang mana tidak harus yang bersangkutan juga dipanggil, terutama dalam kasus tangkap tangan,” ucap Tessa.
Baca Juga:
KPK akan Panggil Sahbirin Sebagai Saksi |