Pemilik Daycare Terdakwa Penganiayaan Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Penyiksa dua balita di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat Meita Irianty. Metro TV

Pemilik Daycare Terdakwa Penganiayaan Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Media Indonesia • 11 December 2024 16:48

Depok: Terdakwa penganiaya dua balita  di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Meita Irianty di vonis 1 tahun bui dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, 11 Desember 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1,5 tahun bui.

Vonis penjara 1 tahun tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard, Kompleks Perkantoran Grand Depok City, Cilodong. Dalam putusannya, Bambang menegaskan, terdakwa yang berprofesi sebagai influencer parenting terbukti dan meyakinkan bersalah.

"Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, " kata Bambang.

Atas kesalahan yang dilakukan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun,” ujarnya.

Bambang melanjutkan hukuman penjara kepada Meita  dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan. "Penjara dikurangi masa tahanan," ujarnya.
 

Baca: Pemilik Daycare di Depok Terdakwa Penyiksaan Balita Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selain menjalani penjara, Bambang mengatakan terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban sebesar Rp300 juta, dengan masing-masing nominal Rp150 juta. "Jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi terhadap kedua korban, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan," tegas Bambang.

Sidang pembacaan putusan Rabu, berbeda dengan sebelumnya. Sebelumnya dilakukan di gedung pengadilan, kali ini dilakukan via zoom yakni tetdakwa tetap berada di rutan. Adapun hakim, JPU dan kuasa hukum berada di pengadilan.

JPU Edrus mengatakan terdakwa tak dimungkinkan lagi mengikuti sidang secara langsung di pengadilan mengingat kondisi kehamilan Meita. "Meita sedang hamil tua. Meita sedang mengandung calon bayi tujuh bulan jalan, itu alasannya, " kata Edrus.

Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita di WSI, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis pada Jumat, 2 Agustus  lalu. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (KG)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)