Penyiksa dua balita di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat Meita Irianty. Metro TV
Media Indonesia • 11 December 2024 16:48
Depok: Terdakwa penganiaya dua balita di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Meita Irianty di vonis 1 tahun bui dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, 11 Desember 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1,5 tahun bui.
Vonis penjara 1 tahun tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard, Kompleks Perkantoran Grand Depok City, Cilodong. Dalam putusannya, Bambang menegaskan, terdakwa yang berprofesi sebagai influencer parenting terbukti dan meyakinkan bersalah.
"Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, " kata Bambang.
Atas kesalahan yang dilakukan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Bambang melanjutkan hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan. "Penjara dikurangi masa tahanan," ujarnya.
Baca: Pemilik Daycare di Depok Terdakwa Penyiksaan Balita Dituntut 1,5 Tahun Penjara |