Pabrik Obat Terlarang di Bogor Dikamuflase Seperti Bengkel

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pabrik Obat Terlarang di Bogor Dikamuflase Seperti Bengkel

Siti Yona Hukmana • 22 May 2024 10:54

Jakarta: Polisi mengungkap bahwa sebuah rumah yang dijadikan pabrik atau home industry narkoba jenis pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PCC) di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikamuflase seperti bengkel. Hal ini agar tidak dicurigai warga.

"Kamuflasenya tadi home industry nya ini dibuat percaya tidak percaya termasuk hasil pemeriksaan kita kepada ketua RT yang semula alasannya ketika mesin-mesin ini masuk itu akan mendirikan sebuah bengkel," kata Diresktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan dikutip Rabu, 22 Mei 2024.

Bahkan, di kamar pun dipasang kedap suara. Sehingga, warga sekitar tidak mendengar suara mesin saat menyala memproduksi barang haram tersebut.

"Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan tapi masih melakukan pendalaman, kemungkinan ini sudah lama," ujar Hengki.
 

Baca juga: Polisi Beberkan Jaringan Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor

Pabrik narkoba jenis pil PCC dan hxymer ini terbongkar setelah polisi menangkap seorang pengedar berinisial MH, 43. Pria ini diringkus di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

"Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI," ungkap Hengki. 

Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon reseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S. Polisi kini tengah memburu S dan mengusut dugaan pelaku lainnya.

"Tidak akan kami sampaikan lengkap, karena untuk mempermudah, supaya tidak susah penyidik melakukan pengejaran terhadap keterlibatan yang lain," beber Hengki.

Dalam pengungkapan ini polisi menyita 2,5 juta tablet narkoba dari berbagai jenis. Narkotika jenis PCC sebanyak 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan warna putih 210.000 tablet. Narkoba jenis obat terlarang ini hendak dikirim melalui jalur darat ke Kalimantan dan Surabaya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti alat pembuatan narkoba di pabrik rumahan yang berada di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002 RW 003 Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bukti itu antara lain satu unit timbangan, satu unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.

"Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," kata Hengki. 

Tersangka MH telah ditahan. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)