Moratorium di IKN untuk Mencegah Spekulan Tanah

Ibukota baru. Foto: Kementerian PUPR.

Moratorium di IKN untuk Mencegah Spekulan Tanah

Media Indonesia • 23 May 2024 17:44

Jakarta: Sekretaris Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) Achmad Jaka Santos menuturkan Pembangunan di IKN diawali dengan moratorium (larangan pengalihan hak atas tanah) yang sempat mengejutkan, baik masyarakat maupun PPAT.  
 

baca juga:

IKN Jadi Prioritas Antisipasi Karhutla


Dia menjelaskan tak semua lahan di IKN dapat dibangun. Luas Ibu Kota Nusantara (IKN) sekitar 322.429 hektare (ha) atau empat kali luas DKI Jakarta. Sekitar 252.660 ha terdiri dari daratan yang hanya 25 persen yang dapat dibangun.

"Maksud larangan tersebut ialah pencegahan penguasaan tanah oleh para spekulan yang biasa membeli tanah dari mayarakat dengan harga murah untuk kemudian di jual kembali kepada pengembang," jelasnya dalam diskusi dengan tema Pemanfaatan Tanah di IKN dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 23 Mei 2024.

Selain moratorium, ada ketentuan tentang pemanfaatan lahan yang diambil alih harus jelas peruntukannya. Hal ini mencegah penyalahgunaan sebagai akibat dari pengalihan atas tanah tersebut.

Seorang notaris dari Bali I Made Pria Dharsana, menyampaikan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hak atas tanah terdiri dari hak pakai, hak pengelolaan, hak milik, HGU, HGB, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai perundang-undangan dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Dia menekankan agar negara tidak memberikan karpet merah kepada investor asing dengan iming-iming kemudahan secara kebablasan. Dia menuturkan insentif kepada investor tak menjadi bumerang bagi masyarakat setempat sehingga sulit mengelola tanah pada wilayahnya sendiri.

Da menekankan perlu ada keseimbangan /balancing antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan umum. "Terakhir, ketentuan yang jelas dan tegas terhadap tanah yang ditelantarkan dengan pencabutan dan pembatalan hak yang sudah diberikan," tegas dia.

Ambil alih lahan masyarakat

Notaris dari Tangerang, Nurnaningsih juga menyampaikan ada beberapa hal yang berkaitan dengan pengambilalihan lahan masyarakat.

"Untuk itu, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu pemaknaan kepentingan umum dan hak menguasai negara, hak ulayat berdasarkan komunalistik religius, pelibatan tokoh masyarakat dan adat dalam proses perencanaan, pelibatan tokoh masyarakat dan adat dalam proses penetapan lokasi, perizinan (RTRW amdal), lembaga appraisal dan nilai ganti rugi, konsinyasi, pengawasan, dan pendampingan," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arif Wicaksono)