Kasus Korupsi Kuota Haji, Kapusdatin BP Haji Dipanggil KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kasus Korupsi Kuota Haji, Kapusdatin BP Haji Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 11 September 2025 11:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) pada Badan Penyelenggara (BP) Haji Hasan Afandi dipanggil penyidik, hari ini, 11 September 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 September 2025.

Cuma Hasan yang dipanggil penyidik terkait kasus ini. Hasan dipastikan berstatus sebagai saksi. 

Sebelum jabat Kepala Pusdatin, Hasan tercatat menjabat Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
 

Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah dan Rombongan Berangkat Haji pakai Kuota Bermasalah

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)