Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 11 September 2025 19:33
Jakarta: Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, meminta DPR melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pelibatan harus dilakukan sejak penyusunan draf.
Hal itu disampaikan Isnur merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyebut pemerintah menunggu DPR mengajukan RUU Perampasan Aset yang baru.
“Jadi yang terpenting masyarakat dari awal dilibatkan,” kata Isnur saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 11 September 2025.
Isnur menekankan pentingnya keterlibatan publik sejak tahap awal perencanaan hingga pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, pemerintah dan DPR harus membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat sipil, akademisi, hingga pakar hukum.
Selain itu, Isnur menilai proses sosialisasi yang meluas juga perlu dilakukan. Sehingga, masyarakat memahami tujuan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Menko Yusril: Pemerintah dan DPR Sepakat Ajukan RUU Perampasan Aset Versi Baru
|