Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Harus Diawasi

Setya Novanto. Dok Media Indonesia.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Harus Diawasi

M Ilham Ramadhan Avisena • 18 August 2025 17:20

Jakarta: Pembebasan bersyarat Setya Novanto harus terus diawasi. Pemangku kepentingan perlu memastikan segala persyaratan terpenuhi dan dijalankan oleh eks Ketua DPR yang juga terpidana korupsi KTP elektronik tersebut.

"Intinya tetap harus diawasi karena ada sejumlah persyaratan yang harus dia penuhi," kata pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat dihubungi, Senin, 18 Agustus 2025.

Chairul menilai secara aturan pembebasan bersyarat Setya Novanto dapat dilakukan dan tampaknya telah sesuai dengan aturan yang ada. Pemberian bebas bersyarat juga disebut merupakan hal yang umum. 

Pada era pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, misalnya, pembebasan bersyarat atau remisi terhadap koruptor sempat dibatasi. Namun di era Presiden ke-7 Joko Widodo, diskon masa tahanan koruptor dilonggarkan. Sehingga, banyak pelaku praktik lancung itu lebih cepat keluar dari sel sebelum waktu yang diputuskan oleh hakim. 

Dengan aturan yang ada saat ini, pembebasan bersyarat Setya Novanto sah untuk dilakukan apabila terpidana korupsi itu telah menjadi dua pertiga masa hukumannya. Dia yang mendapatkan masa hukum badan selama 12,5 tahun ini telah melewati syarat tersebut.

"Jika yang bersangkutan telah menjalani dua per tiga-nya, tentunya setelah dipotong remisi dan lainnya, maka sisanya dapat tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari pada masa percobaan Setya Novanto melanggar syarat-syarat yang ditentukan dalam keputusan pembebeasan bersyarat dirinya tersebut," terang Chairul.
 

Baca juga: ICW: Kebebasan Bersyarat Setnov Bentuk Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Dia juga menyebutkan Setya Novanto belum dapat menggunakan hak politiknya kendati telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Setidaknya, kata Chairul, hak politik terpidana baru dapat dipulihkan lima tahun sejak berakhirnya masa pidana.

"Jadi dilihat dari sisi ini, Setya Novanto belum mendapatkan kembali hak politiknya," tutur Chairul. 

Menyoal perbedaan antara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat soal wajib lapor yang harus dijalankan Setya Novanto, Chairul menilai itu perihal teknis semata. 

"Namun sejatinya memang tetap diperlukan pengawasan terhadap Setya Novanto selama masa percobaannya belum beakhir. Apakah teknisnya dengan wajib lapor atau tidak, itu teknis pengawasan," pungkas Chairul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)