Kemendagri Minta Pemda Pakai SIPD

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Teguh Narutomo/Istimewa

Kemendagri Minta Pemda Pakai SIPD

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2025 20:07

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) mengaplikasikan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dengan segera. Sistem itu bisa memaksimalkan pengelolaan keuangan dan pendapatan tiap wilayah.

"(Ditjen Keuda) mengimbau kepada kepala daerah yang belum menggunakan SIPD modul penatausahaan pendapatan untuk meng-input data realisasi pendapatan daerah," kata Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Teguh Narutomo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 September 2025.

Teguh mengatakan, Kemendagri siap memberikan bantuan jika ada kepala daerah maupun jajaran yang kebingungan dalam penggunaan SIPD. Sistem itu bersifat wajib untuk digunakan karena diyakini bisa mendukung tercapaikan program nasional.
 


Baca: Kemendagri Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Pembiayaan Infrastruktur
 

Selain itu, SIPD penting untuk memastikan transparansi pengelolaan keuangan pemda. Terbilang, tiap daerah wajib memberikan informasi soal pengeluaran sampai pemasukan dana kepada wilayah lainnya di Indonesia.

"Bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintah daerah lainnya," ucap Teguh.

Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Wanto menyebut SIPD penting untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Karenanya, pemda diminta patuh menggunakan sistem itu.

"Melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD Rl diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Wanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)