Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT Pegadaian, Mufri Yandi. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 25 June 2025 17:35
Jakarta: Hubungan industrial di Indonesia sedang menghadapi tekanan berat. Dalam tiga bulan terakhir, lebih dari 5 ribu kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) tercatat secara nasional.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT Pegadaian, Mufri Yandi, mengatakan perubahan regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menambah ketidakpastian di tingkat implementasi. Fenomena ini menandakan relasi antara pengusaha dan pekerja masih jauh dari kata sehat.
"PHK massal, kontrak kerja yang ambigu, dan lambannya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan menunjukkan relasi kerja kita belum didasari oleh kepercayaan dan kolaborasi yang kuat," ujar Mufri dalam pernyataannya, Rabu, 25 Juni 2025.
Mufri menilai akar persoalan bukan hanya terletak pada aturan hukum semata, tapi juga pada budaya hubungan kerja yang minim dialog. Selain itu, belum terbangunnya budaya komunikasi tripartit yang sehat antara pemerintah, pemberi kerja, dan serikat pekerja menjadi penghambat utama penyelesaian krisis.
"Hubungan industrial bukan hanya soal hukum ketenagakerjaan. Ini soal relasi antar manusia dalam sebuah ekosistem kerja," kata dia.
Mufri menyerukan agar ketiga aktor utama dalam hubungan industrial mengambil langkah nyata, yakni pemerintah sebagai pencipta ruang dan penengah aktif.
"Perkuat forum dialog tripartit seperti Dewan Pengupahan dan LKS (lembaga kerja sama) Tripartit," tutur dia.
Baca Juga:
Jumlah Pekerja Paruh Waktu di Indonesia Tembus 37,6 Juta Orang |