21 Tersangka Pengedar Narkoba Diciduk di Bali

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat.

21 Tersangka Pengedar Narkoba Diciduk di Bali

Media Indonesia • 24 June 2025 06:47

Denpasar: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan peredaran narkoba di Bali dalam periode April-Mei 2025. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan pihaknya telah menangkap belasan jaringan pengedar narkoba di Bali.

"Totalnya ada 15 kasus dengan 21 tersangka. Dan dari jumlah tersebut, lima orang merupakan orang asing atau jaringan internasional yang beroperasi di Bali," ujar Rudy, Senin malam, 23 Juni 2025.

Ada pun negara yang menjadi asal para tersangka antara lain Amerika, Australia, India, dan Khazastan. Mereka adalah pengedar jaringan internasional di Bali.

Sementara jaringan nasional antarprovinsi, kebanyakan berasal dari Provinsi Sumatra Utara dengan Medan sebagai pusat asal barang haram ini. Ada empat jaringan asal Sumatra ke Bali yakni jaringan Medan-Singaraja, Medan-Jimbaran, Medan-Canggu dan Medan-Denpasar.

Baca: 


Pihaknya juga menyita barang bukti sebanyak sebanyak 1.762,09 gram netto sabu, ganja 8.137,63 gram netto, THC 92,11 gram netto, Hasis 191,35 gram netto dan Ekstasi 2.104 butir. Bila diakumulasi, BNNP Bali dalam dua bulan sudah menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa.

Dari semua penangkapan tersebut, jaringan Spiderman Reborn yang paling menghebohkan. Sebab jaringan pengedar ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. 

Berdasarkan hasil pengembangan kasus yang melibatkan tersangka HS, 42, pada bulan Mei 2025, dengan barang bukti  sabu sebanyak 996,83 gram netto di Jl. Badak Agung XIV Denpasar, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin Penyidik Ahli Madya BNNP Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro bersama Tim Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, pada Senin, 23 September 2025, melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka HS yang diduga menjadi markas dalam pengedaran narkoba dengan jaringan bernama “Spiderman Reborn”.

"Atas hasil penggeledahan ini selanjutnya akan kembali didalami penyidik untuk mengungkap secara tuntas jaringan peredaran gelap narkotika “spiderman reborn” mulai dari yang memberi perintah sampai ke akar-akarnya serta mengawal proses hukumnya agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (MI/Arnoldus Dhae)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)