Kader PDIP Berkukuh Nilai Kasus Hasto Bermuatan Politis

Anggota DPRD Jakarta dari PDIP Hardiyanto Kenneth. Foto: Metrotvnews.com/Joy Jones

Kader PDIP Berkukuh Nilai Kasus Hasto Bermuatan Politis

Joy Jones • 4 July 2025 00:50

Jakarta: Kader PDI Perjuangan (PDIP) Hardiyanto Kenneth mengaku kecewa atas tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekjen PDIP hasto Kristiyanto dalam kasus perintangan penyidikan. Ia berkukuh menilai kasus Hasto sarat muatan politis.

"Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kenneth saat menghadiri persidangan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Anggota DPRD Jakarta itu menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. Ia pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan.

"Kita berharap majelis hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," katanya.
 

Baca juga: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sesuai Tebakan Hasto

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti melakukan suap, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Majelis hakim diminta memberikan vonis penjara kepada Politikus PDIP itu.

Selain itu, Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda kepada Hasto Rp600 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap jaksa.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dan melakukan suap secara bersama-sama, untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini, yakni Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)