Tersangka Pemberi Suap di Sumut Siapkan Rp2 Miliar Jelang OTT KPK

KPK menetapkan 5 tersangka usai OTT di Sumut/Metro TV/Candra

Tersangka Pemberi Suap di Sumut Siapkan Rp2 Miliar Jelang OTT KPK

Candra Yuri Nuralam • 28 June 2025 19:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Tersangka pemberi suap dipantau penyelidik Lembaga Antirasuah.

“Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta (tersangka pemberi suap),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Uang Rp2 miliar itu belum menjadi barang sitaan KPK. Namun, Lembaga Antirasuah menduga, dana itu disiapkan untuk mengguyur para tersangka penerima suap.

“Kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak tertentu, di mana pihak swasta ini mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan,” ucap Asep.
 

Baca: Identitas Lengkap 5 Tersangka OTT KPK di Sumut

KPK disebut Asep sudah memantau pergerakan para tersangka dalam kasus ini. Sejatinya, ada enam orang yang ditangkap, namun, hanya lima yang diproses hukum.

KPK kini masih mendalami kasus ini. Salah satu strategi penyidik adalah menelusuri aliran dana, dan bekerja sama dengan instansi lain.

“Kami berkoordinasi dan berkoordinasi dengan stakeholder lain, khususnya dengan PPATK, untuk memantau pergerakan uang. Kita follow the money, ke mana uang itu akan berjalan,” ujar Asep.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)