KPK menetapkan 5 tersangka usai OTT di Sumut/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 June 2025 19:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Tersangka pemberi suap dipantau penyelidik Lembaga Antirasuah.
“Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta (tersangka pemberi suap),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.
Uang Rp2 miliar itu belum menjadi barang sitaan KPK. Namun, Lembaga Antirasuah menduga, dana itu disiapkan untuk mengguyur para tersangka penerima suap.
“Kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak tertentu, di mana pihak swasta ini mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan,” ucap Asep.
Baca: Identitas Lengkap 5 Tersangka OTT KPK di Sumut |