Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto dalam tayangan Breaking News Metro TV.
Siti Yona Hukmana • 11 November 2025 19:31
Jakarta: Polisi membeberkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Siswa pelaku berinisial F itu menyiapkan tujuh bom rakitan dengan berbagai bentuk dan mekanisme, termasuk menggunakan remote.
“Jadi dari tujuh (bom), empat meledak, tiga masih aktif,” kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2025.
Henik menjelaskan, bom rakitan tersebut dibuat dengan bahan sederhana. Di TKP masjid sekolah, dua bom diketahui meledak menggunakan sistem kendali jarak jauh berbasis baterai enam volt, dengan wadah berupa jerigen plastik berukuran satu liter.
"Rangkaian bom aktif dengan menggunakan
remote, hal tersebut sesuai dengan temuan baterai untuk receiver dan itu ada kesesuaian dengan power yang berdaya 6 volt,” ujar Henik.
Henik mengatakan jenis ledakan berkekuatan rendah itu menimbulkan tekanan suara atau
overpressure yang cukup kuat, hingga membuat banyak korban mengalami gangguan pendengaran. Selain itu, sejumlah korban juga mengalami luka akibat paku yang menjadi proyektil dari bom tersebut.
Sementara di TKP kedua, yakni samping bank sampah lingkungan sekolah, petugas menemukan empat
bom tambahan. Sebanyak dua bom di antaranya meledak, dengan wadah berupa kaleng coca-cola. Sementara dua lainnya gagal meledak.
Kemudian, satu bom lainnya ditemukan di taman baca sekolah terbungkus pipa berisi paku dan belum sempat diledakkan. Henik menyebut bom di lokasi ini menggunakan mekanisme sumbu api yang dinyalakan langsung oleh pelaku.
Lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Media Indonesia.
"Dapat kami simpulkan aktivasi bom memakai sumbu api. Dan di taman baca ditemukan bom masih aktif, dan di bank sampah ada dua sudah meledak dan masih aktif sudah kita amankan. Ditemukan sumbu bakar, kondisi sudah meledak tapi tidak sempurna dan kesesuaian terduga ada luka bakar di tubuhnya,” terang Henik.
Peristiwa ledakan ini terjadi saat Salat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Selain bom, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan.
Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Polisi menetapkan pelaku siswa berinisial F sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Siswa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.