Legislator Usul LMK dan LMKN Dibubarkan, Royalti Musik Dikelola Negara

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Legislator Usul LMK dan LMKN Dibubarkan, Royalti Musik Dikelola Negara

Rahmatul Fajri • 12 November 2025 15:33

Jakarta: Akar persoalan sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia dinilai terletak pada keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Eric Hermawan mengusulkan kedua lembaga itu dibubarkan dan diganti dengan mekanisme pengelolaan yang dikelola langsung oleh negara.

Hal ini disampaikan Eric Hermawan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) terkait pembahasan RUU Hak Cipta, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

“Sebetulnya sumber masalah ada di LMK dan LMKN. Saya memberikan gambaran dan usulan yang lebih ekstrem lagi bahwa LMK dan LMKN ini menurut saya lebih baik dibubarkan. Karena saya melihat dalam tarik-menarik uang itu, rakyat harusnya melalui negara,” ujar Eric, Jakarta, dilansir pada Rabu, 12 November 2025.

Dia menjelaskan pengelolaan royalti bisa dilakukan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Melalui mekanisme ini, para pencipta lagu dapat mendaftarkan karya mereka secara resmi, sehingga pengumpulan dan pendistribusian royalti menjadi lebih transparan.

“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif, sehingga lebih clear, enggak lagi per orangan, enggak lagi perusahaan mengambil uang,” kata Eric.
 

Baca Juga: 

Menteri Hukum: Presiden Prabowo Tak Mau Hak Musisi Diambil Orang Lain


Ilustrasi musik. Medcom

Menurut Eric, model tersebut akan memberikan kejelasan tarif royalti dan mencegah konflik antarpihak. Dia menilai jika tarif penggunaan lagu ditetapkan secara seragam melalui regulasi pemerintah, tidak akan ada lagi perbedaan perlakuan antarpencipta maupun pelaku industri.

“Misalnya, tarif lagunya Dewa ya sama semua. Kalau ada acara, tinggal daftar online ke PNBP. Kalau ke depannya mau nyanyi, mau ada acara, sudah clear. Sebelum selesai manggung, sudah dapat mendaftar di PNBP,” ujar Eric.

Eric yang memiliki pengalaman dalam industri musik, terutama di era ring back tone, mengaku pernah mengalami langsung persoalan dengan LMK dan LMKN yang dibentuk berdasarkan perkawanan dan tidak transparan.

Dia menambahkan sistem pengelolaan royalti oleh negara akan lebih objektif dan menghormati hak ekonomi kreatif para pelaku seni. Selain itu, Eric mengusulkan agar platform digital dan media penyiaran, seperti YouTube, TikTok, televisi, dan radio tidak dikenai kewajiban royalti karena berperan mempromosikan karya musik kepada publik.

“Kalau diperkenankan, lembaga-lembaga seperti YouTube, TV, TikTok, dan radio, saya rasa lebih baik dibebaskan daripada hak cipta. Karena mereka ini kan yang memancarkan, yang mempromosikan. Saya rasa wajar untuk tidak dikenakan hak cipta, kecuali jika untuk komersial,” ujar Eric.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)